Jumat, 17 Agustus 2012
Pengadilan perintahkan FBI serahkan bukti sebelum sidang
Pengadilan Selandia Baru memerintahkan pemerintah Amerika Serikat, diwakili FBI, serahkan bukti pembajakan melalui internet yang dilakukan Megaupload sebelum mengabulkan ekstradisi. Informasi dari BBC (15/08), pengadilan memerintahkan hal tersebut karena pembela dari Kim DotCom, pemilik Megaupload, harus mendapat akses terhadap barang bukti sebelum sidang dapat dimulai.
Kim DotCom menolak tuduhan bahwa dirinya menggandakan dan menyebarkan musik, film dan barang lain yang terlindung hak cipta dalam jumlah besar. Sejak penangkapan pada bulan Januari kasus Kim DotCom selalu mengalami penundaan.
Pada bulan Juni hakim Selandia baru memutuskan surat perintah dan cara penyitaan barang bukti adalah ilegal. Hal ini berakibat posisi Amerika Serikat dalam kasus ini menjadi sedikit lemah.
Kim DotCom dituduh dalam hal pelanggaran hak cipta, pencucian uang dan pemerasan. Tuduhan tersebut mengakibatkan Kim terancam hukuman 20 tahun penjara di Amerika Serikat.
Penuntut, dalam hal ini pemerintah Amerika Serikat, menduga film dan berbagai file yang dibajak oleh Megaupload bernilai USD 500 juta. Penuntut menduga Megaupload mendapat keuntungan sebesar USD 175 juta dari aktivitasnya tersebut.
Tim pembela Kim DotCom menolak tuduhan tersebut. Mereka menilai Kim hanya menyediakan jasa penyimpanan file online yang legal. mereka juga menekankan bahwa mayoritas file yang tersimpan di server Megaupload adalah legal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar
Posting Komentar